Usaha Simpan Pinjam

  1. Jenis-jenis simpanan.
  2. Form pendaftaran koperasi.
  3. Jenis-jenis pinjaman.
  4. Syarat pengajuan pinjaman.
  5. Form peminjaman.

Simpanan

Simpanan Pokok

Setiap Anggota harus menyimpan atas namanya pada KOPERASI PEGAWAI DPR RI sebagai Simpanan Pokok pada waktu yang bersangkutan menjadi Anggota KOPERASI PEGAWAI DPR RI.

Simpanan Wajib

Setiap Anggota diwajibkan untuk menyimpan Simpanan Wajib atas namanya sendiri pada KOPERASI PEGAWAI DPR RI sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.

Simpanan Sukarela

  • Simpanan Khusus
  • Simpanan Masa Pensiun Anggota (SiMaPAn)
  • Simpanan Berjangka (SIJAGO)

Pinjaman

Pinjaman Insidentil

Pinjaman jangka panjang diberikan kepada anggota dengan maksimal sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan jangka waktu angsuran maksimal 120 (seratus dua puluh) bulan. Pengajuan pinjaman jangka panjang ini akan dicairkan maksimal 7 (tujuh) hari dari tanggal pengajuan.

 

Pinjaman Reguler +

Pinjaman jangka panjang diberikan kepada anggota dengan maksimal sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu angsuran maksimal 60 (enam puluh enam) bulan. Pengajuan pinjaman jangka panjang ini akan dicairkan maksimal 7 (tujuh) hari dari tanggal pengajuan.

Pinjaman Reguler

Pinjaman jangka pendek diberikan kepada anggota maksimal sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu angsuran maksimal 12 (dua belas) bulan, yang pengajuannya dapat diproses dalam 1 (satu) hari dari tanggal pengajuan.

Syarat Pengajuan Pinjaman

Ketentuan Umum
  • Telah menjadi anggota Koperasi Pegawai DPR RI.
  • Telah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib paling sedikit selama 6 (enam) bulan.
  • Mempunyai kemampuan untuk membayar angsuran secara teratur dan tertib
  • Tidak mempunyai saldo tunggakan pinjaman
  • Mengisi formulir pengajuan pinjaman dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
  • Jasa atas Pinjaman Insidentil sebesar 0,8%, Pinjaman Reguler Plus 0,7%, Pinjaman Reguler 0,5%.
  • Bersedia membayar simpanan khusus yang besarnya 1 % dari jumlah pinjaman.
  • Bersedia membayar asuransi pinjaman yang besarannya sesuai dengan tabel.
Syarat Khusus
  • Fotokopi KTP Suami dan/atau Istri (3 rangkap)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (3 rangkap)
  • Fotokopi ID Card (3 rangkap)
  • Fotokopi Buku Tabungan Mandiri  (3 rangkap)
  • Surat Keterangan Penghasilan (1 rangkap)
  • Surat Persetujuan Suami/Istri (1 rangkap)
  • SK Terakhir/Pengangkatan (Asli)
  • TASPEN (Asli )
  • Fotokopi KTP Suami dan/atau Istri (3 rangkap)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (3 rangkap)
  • Fotokopi ID Card (3 rangkap)
  • Surat Persetujuan Suami/Istri (1 rangkap)
  • SK Terakhir / Pengangkatan (Asli)
  • TASPEN (Asli)
  • Fotokopi KTP Suami dan/atau Istri (3 rangkap)