Sejarah dan Perkembangan

Sejarah pembentukan koperasi.

Landasan Hukum

Koperasi Pegawai DPR RI didirikan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 1985 dan didaftarkan ke Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Kantor Wilayah Propinsi DKI Jakarta dengan  No. 2027a/B.H./I. tanggal 31 Januari 1985. Sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI telah disesuaikan dengan undang-undang tersebut. Perubahan telah disahkan dengan SK Kepala Kanwil Koperasi DKI Jakarta No. 55/PH/Y/VIII/1994 tanggal 15 Agustus 1994. Perubahan selanjutnya terhadap Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pegawai Sekretariat Jenderal dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2003, sesuai keputusan Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2002  dengan prioritas pada sistem pemupukan Modal Sendiri Koperasi melalui peningkatan nominal Simpanan Wajib yang proporsional  dan Simpanan Pokok untuk anggota baru.

Pertumbuhan koperasi yang demikian cepat serta adanya keinginan kuat untuk menetapkan landasan-landasan kerja dalam membangun sistem koperasi yang bersih, akurat, dan memiliki kepekaan terhadap keinginan dan perubahan yang terjadi atau yang kita kenal dengan motto kinerja Koperasi Pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI  CAR (Clean, Accurate, Respectfull), maka pada saat pelaksanaan Rapat Anggota Khusus tahun 2004 telah dilaksanakan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan prioritas pada pembangunan sistem organisasi koperasi. Kemudian tindak lanjut daripada perubahan tersebut, pada tahun 2005 disusun sistem demokrasi dalam koperasi secara bertahap yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Khusus Koperasi Pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI nomor 1 Tahun 2005 tentang Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Koperasi/Ketua dan Wakil Ketua Pengawas Koperasi Pegawai Sekretariat Jendral DPR RI. Pada tahun 2006 konsep inovatif tersebut dilaksanakan secara bersamaan untuk pemilihan langsung pengurus dan pengawas. Kemudian berlanjut pada tahun 2009 dilakukan  pemilihan langsung pengawas koperasi periode tahun 2009-2012 serta melakukan pemilihan langsung pasangan calon pengurus koperasi periode tahun 2010-2014.

 

Pada tahun 2011, Koperasi Pegawai DPR RI dalam forum Rapat Anggota Khusus telah membentuk Panitia Pemilihan Pasangan Calon Ketua  dan  Wakil  Ketua  Pengawas Koperasi Pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI untuk periode tahun 2012-2015. Berdasarkan usulan dan rumusan Panitia Pemilihan melalui surat nomor 04/PP.Pengawas/I/2012  tentang Usulan Perubahan Peraturan Khusus Koperasi Pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor 1 Tahun 2005, Pengurus bersama Pengawas melakukan pembahasan yang kemudian menetapkan Peraturan Khusus Koperasi Pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua  Pengurus dan Ketua dan Wakil Ketua Pengawas  Koperasi Pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI. Setelah tahun 2012 dan 2015 pemilihan pengawas, dan pada tahun 2014 pemilihan pengurus kemudian terkini pada tahun 2018 secara serentak melaksanakan pemilihan pengawas dan pengurus. Pada tahun 2018 selain ada penyempurnaan terhadap Peraturan Khusus yang memberikan ruang serta kewenangan lebih luas terhadap Panitia Pemilihan, juga diadakan debat kandidat yang menjadi ajang sosialisasi program kerja pasangan calon sebelum palaksanaan pemilihan langsung dalam forum Rapat Anggota Tahunan

Seiring dengan hasil uji materi Mahkamah Konstitusi yang kemudian membatalkan diundangkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian,   dengan demikian penyusunan dan pembahasan rancangan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI yang semula akan diubah untuk disesuaikan dengan berbagai perubahan yang terdapat dalam UU Nomor 17 Tahun 2012 dibatalkan. Namun dalam penyelenggaran Rapat Anggota Khusus Tahun 2014, telah dibahas dan diputuskan adanya perubahan Anggaran Dasar yang kemudian ditetapkan dalam paripurna Rapat Anggota Khusus di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2014. Sesuai dengan tuntutan keinginan anggota dan konteks dinamika pengelolaan badan usaha koperasi dan tentunya disesuaikan dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 telah dilakukan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI dengan menambahkan 3 (tiga) angka pada huruf h, yaitu angka 3, angka 4, dan angka 5 sehingga Pasal 4 berbunyi:

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Koperasi melakukan kegiatan dan usaha-usaha sebagai berikut:

N

Mewajibkan anggota menyimpan secara teratur pada koperasi.

N

Menyelenggarakan usaha simpan pinjam untuk Anggota dengan tingkat jasa yang layak.

N

Mengusahakan barang-barang primer maupun sekunder yang dibutuhkan oleh Anggota.

N

Mengusahakan kelebihan kemampuan pelayanan koperasi bagi bukan Anggota.

N

Mengusahakan perumahan bagi Anggota.

N

Menghimpun dan memasarkan produksi yang dihasilkan oleh Anggota.

N

Mengadakan kerja sama pihak lain, pengusaha swasta, BUMN, pemerintah dalam bidang usaha yang saling menguntungkan.

N

Melakukan usaha di bidang lain.

 

Usaha
koperasi
meliputi:

  • Jasa cleaning service, perbengkelan, sarana transportasi, biro perjalanan, penerbitan/percetakan, perawatan komputer dan jaringan komputer, serta jasa lainnya.
  • Pengadaan alat tulis kantor/alat rumah tangga kantor, komputer, dan pengadaan barang lainnya.
  • Jamuan rapat/cattering service.
  • Pengadaan peralatan instalasi.
  • Jasa pengelolaan gedung serba guna.
  • Jasa pengelolaan lahan usaha.

Perubahan Anggaran Dasar

Pada Tahun 2017 anggota mengusulkan kembali perubahan Anggaran Dasar yang kemudian dibahas dan ditetapakn dalam forum Rapat Anggota dengan perubahan beberapa hal yaitu:

N
Perubahan Nama

Perubahan Nama dari Koperasi Pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI menjadi Koperasi Pegawai Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, atau selanjutnya disebut Koperasi Pegawai DPR RI;

N
Perubahan Nama Lembaga

Perubahan nama lembaga Sekretariat Jenderal DPR RI menjadi Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI;

N
Penghapusan Frasa

Penghapusan frasa “atau PKP RI DKI Jakarta” dalam Anggaran Dasar pada pasal 18 A huruf (i), pasal 19 ayat (3) huruf (d), pasal 30A huruf (h), dan pasal 32 ayat (2) huruf (d).

N
Penurunan Persentase SHU

Penurunan persentase Sisa Hasil Usaha Pengurus dan Pengawas yang semula 10% menjadi 7,5%.

Perubahan Anggaran Dasar tersebut diatas kemudian didaftarkan kepada notaris dan penandatanganan akad perubahannya dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Oktober 2018 di hadapan notaris Ny. Mena Trisni, S.H.

Konsistensi aplikasi dari motto kinerja Koperasi Pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI adalah pemeriksaan Laporan Keuangan Koperasi untuk  tahun buku 2015 yang merupakan tahun ke enam pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga independen dari Kantor Akuntan Publik. Selain pemeriksaan dan pengendalian internal dari Pengawas secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Koperasi menjaga akuntabilitasnya melalui audit terhadap hasil penyusunan laporan keuangan serta penataan kembali sistem pembukuan koperasi yang kemudian melanjutkan dengan aplikasi komputerisasi yang secara bertahap telah mengalami kemajuan yang demikian mendukung baik terhadap layanan informasi anggota maupun terhadap pengendalian internal yang dilakukan oleh anggota sebagai salah satu perangkat organisasi dalam koperasi.

Pemeriksaan dan supervisi dilaksanaan pula yang kemudian dibahas dalam evaluasi melalui Rapat Gabungan per triwulan. Mekanisme pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi dilakukan juga melalui pengendalian  internal yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi Pegawai Setjen DPR RI baik berupa pemeriksaan administratif maupun Kunjungan Lapangan terutama dalam hal kegiatan cash opname pada setiap bulannya. Setelah aplikasi komputerisasi dalam simpan pinjam dan akuntansi koperasi, pada tahun 2015 telah dilakukan software development  berupa komputerisasi pujasera yang efektif  dilaksanakan pada tahun 2016.

Bersamaan dengan peningkatan transfaransi pengelolaan koperasi, terdapat peningkatan jumlah simpanan wajib anggota dan akumulasi Simpanan Masa Pensiun Anggota (SiMAPAn). Kondisi ini semakin mempermudah koperasi dalam melakukan sosialisasi dan menyerap aspirasi anggota terkait keberadaan koperasi, dan disisi lain peningkatan layanan yang bersumber dari modal sendiri koperasi semakin meningkat. Hal tersebut dapat dilihat dari pencapaian Sisa Hasil Usaha pada Tahun Buku 2016 yang menjadikan tahun pertama dimana SHU Koperasi Pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI menembus angka 4 milyar rupiah. Pada Tahun 2016 pula Koperasi mengikuti program Tax Amnesty sebagai upaya untuk berpartisipasi dalam program pemerintah  dan upaya membenahi perpajakan Koperasi yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku pada saat itu. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa layanan koperasi tentu memahami bahwa hasil produktivitas koperasi dalam pencapaian SHU tersebut adalah sebagai akibat dari peningkatan partisipasi aktif anggota baik dari segi pemanfaatan layanan koperasi maupun dari penyertaan modal koperasi dalam bentuk berbagai simpanan anggota. Kerja sama dan kerja keras seluruh perangkat organisasi koperasi telah memberikan bukti kongkrit meskipun kita sudah komitmen bahwa SHU bukanlah satu-satunya indikator keberhasilan koperasi. Dengan demikian kita semakin yakin bahwa eksistensi dan pengembangan koperasi akan berhasil guna dan berdaya guna apabila partisipasi aktif anggota dapat terjaga dan terus ditingkatkan. Hal ini pula yang mendorong banyak pihak kiranya SHU dapat disimpan pula dalam produk tabungan koperasi yang setiap tahunnya diberikan jasa lebih tinggi dari tabungan pada Bank pada umumnya. Produk tabungan dimaksud adalah SiMaPAn yang saldo setiap tahunnya terus bertambah karena koperasi konsisten memberikan bantuan sosial untuk seluruh anggota.  Jumlah bantuan tersebut dapat dipastikan akan semakin meningkat mengingat adanya kenaikan pencapaian SHU dan menjadi bagian dari program tax planning sebagai upaya peningkatan produktivitas koperasi dalam peningkatan kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan kepatuhan badan usaha koperasi sebagai wajib pajak.