Profil Koperasi Pegawai DPR RI

Didirikan tanggal 31 Januari 1985
NPWP: 01.661.296.2.077.000

Visi dan Misi

VISI

Membangun Koperasi Mandiri Melalui Partisipasi Aktif Anggota.

MISI
  • Meningkatkan pemahaman anggota melalui Pendidikan dan Latihan Perkoperasian.
  • Secara berkala meningkatkan jumlah simpanan anggota untuk memperkuat struktur modal sendiri.
  • Mengelola portofolio bisnis yang kompetitif.

Motto

MOTTO KERJA

C A T (Cepat, Akurat, Transparan)

MOTTO PELAYANAN

3 S (Senyum, Salam, Sapa)

Perizinan dan Legalitas

N
KEPALA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN KOPERASI DKI JKT
No. 2027 a/BH/I, Tahun 1986
N
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN KOPERASI

No. TDP: 0011/24.3.3/31.71.07.1001/1.824.271/2016
Tanggal : 20 Juni 2016

N
SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN

No. 661/5.16.0/31.71.07.1001/1.711.53/2016
Tanggal : 13 Juni 2016

N
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) KECIL
No. 15.339/P-01/1.824.271
Tanggal: 12 November 2014
N
ANGGOTA BIASA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI (KADIN)

Bidang Usaha: Jasa, Perdagangan
No. Anggota: 20201-98033754/13-7-1998
Tanggal: 14 Mei 2018

N
ANGGOTA ASOSIASI PERUSAHAAN PERDAGANGANBARANG DISTRIBUTOR, KEAGENAN DAN INDUSTRI INDONESIA

Nomor: 05017/BPD ARDIN IND/DKI-01/V/2011

N
ASOSIASI PENGADAAN, PEMELIHARAAN PERLENGKAPANPEGAWAI DAN KANTOR

Nomor: 01.01.000243/10-05-2004
Tanggal 14 Mei 2018

Keanggotaan dan Permodalan

Keanggotaan

Anggota Koperasi Pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI seluruhnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal DPR RI. Kemudian sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar,  dikelompokkan menjadi dua bagian yang terdiri dari: anggota dan anggota luar biasa. Pada tahun 2018 terjadi peningkatan jumlah anggota karena selain adanya anggota yang mengakhiri keanggotaannya karena pensiun dan meninggal, di sisi lain ada penambahan yang lebih banyak karena adanya penerimaan CPNS yang kemudian secara sukarela menjadi anggota Koperasi Pegawai DPR RI.

TABEL DAN GRAFIK

Jumlah anggota koperasi tahun 2006-2018

Permodalan

Berdasarkan Pasal 37 Anggaran Dasar Koperasi Pegawai DPR RI,  modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari: simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, simpanan khusus, cadangan, dan hibah. Sedang modal pinjaman dapat berasal dari: penyertaan modal anggota, bank dan lembaga keuangan, dana masyarakat,  dan sumber lain yang sah, penyertaan modal yang bersumber pada penyertaan modal Pemerintah maupun masyarakat.

Disisi lain komponen simpanan tersebut telah menjadi perhatian khusus, baik dari sisi pengelolaannya (funding management) maupun pengadministrasian dengan dimulainya penetapan jasa terhadap Simpanan Masa Pensiun Anggota (SiMAPAn) sebagai stimulan dan upaya koperasi dalam memberikan manfaat proporsional dimuka kepada anggotanya. Kebijakan inipun merupakan bagian dari tindak lanjut koperasi untuk membangun paradigma baru tentang Sisa Hasil Usaha dan tingkat produktivitas koperasi kedepan. Selain itu kebijakan tersebut menjadi bagian pembenahan perpajakan koperasi agar segera tercapai titik keseimbangan dimana kewajiban dan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun besaran jasa sebagaimana dimaksud sesuai dengan penetapan besaran jasa yang telah direncanakan dalam Angagran Pendapatan dan Belanja Koperasi untuk Tahun Anggaran 2017, yaitu sebesar 2,0% (dua koma nol persen) dalam setiap tahunnya.

Jumlah Modal Kerja Koperasi yang bersumber dari simpanan-simpanan anggota yang meliputi:  Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Khusus, Simpanan Sukarela, dan SiMaPAn sebagai bagian penting komponen modal kerja sendiri pada tahun 2005 s/d 2017 adalah sebagai berikut:

TABEL DAN GRAFIK

PERKEMBANGAN MODAL KERJA KOPERASI PEGAWAI DPR RI
BERSUMBER DARI SIMPANAN ANGGOTA TAHUN 2005-2017

Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap badan usaha pasti akan melakukan interelasi dan interaksi dengan pihak lain yang saling menguntungkan baik dalam hal permodalan maupun aspek kerjasama lainnya. Dalam hal permodalan Koperasi Pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI masih menerima penyertaan baik yang bersumber dari lembaga perbankan maupun perorangan (anggota) dalam bentuk produk simpanan berjangka (SIJAGO) dan pada awal tahun 2015 launching produk varian Simpanan Berjangka berupa SIJAGO Plus yang merupakan produk setara deposito dengan perlakuan khsusus sesuai dengan besaran dana penyertaan yang disimpan. Berdasarkan evaluasi bersama dengan Pengawas, pada tahun 2015 pengelolaan Simpanan Berjangka tersebut akan ditingkatkan peruntukan penggunaanya sehingga bisa lebih optimal dalam menghasilkan keuntungan bagi kedua belah pihak dan perlakuan pengadministrasiannya akan disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Khusus untuk produk SIJAGO Plus, Koperasi telah melaksanakan wajib pungut pajak yang tata cara dan besarannya disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi. Khusus untuk produk SIJAGO Plus, Koperasi tidak menerbitkan sertifikat SIJAGO, namun pengikatannya dilakukan dengan menerbitkan perjanjian yang jauh lebih mengikat Para pihak.

Organisasi dan Manajemen

Koperasi telah membagi habis tugas dan fungsi pokok pada jajaran Pengurus, kemudian ditindaklanjuti dengan pemetaan dan penataan manajemen koperasi yang dengan mengacu pada hasil penilaian yang telah dilakukan oleh Pengurus sebelumnya sebagai langkah konkrit hasil asesmen pegawai koperasi ditambah penilaian pengurus pada tahun pertama. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap pengelolaan dan pengembangan organisasi koperasi kedepan, dan pada tahun 2015 pengurus terpaksa melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja kepada seorang pegawai tetap tanpa menambah dengan karyawan baru. Demikian juga pada Tahun 2018, Pengurus menyetujui pengunduran diri karyawati PTT Koperasi tanpa menambah pegawai meskipun pada tahun yang sama Koperasi melakukan pengembangan usaha berupa pembukaan Minimarket Jantung Sehat. Ini sebagai upaya peningkatan produktivitas dan efisiensi terhadap beban biaya organisasi.

Pembentukan kesan atas peran dan fungsi koperasi yang meningkat seiring dengan peningkatan aktivitas koperasi mengarah pada aktivitas volume tinggi yang dicirikan dengan adanya peningkatan tuntutan ragam kebutuhan anggota, peningkatan volume dan varian usaha, semakin ketatnya kompetisi pasar dan keinginan untuk membangun koperasi yang maju dan sehat dengan layanan yang prima. Restrukturisasi dan reorganisasi yang akan dilaksanakan kedepan akan lebih analitis dan komprehensif dan akan menjadi produk kebijakan bersama pengawas, karena perubahan dan pengembangan organisasi yang akan dilakukan bukan hanya tuntutan untuk meningkatkan produktivitas koperasi dalam pelayanan dan penciptaan keuntungan saja, melainkan adanya tuntutan atas untuk membangun koperasi yang maju, sehat dan patuh terhadap berbagai ketentuan perundang-undangan termasuk didalamnya tentang perpajakan. Rencana dan harapan tersebut akan menjadi tantangan sekaligus peluang koperasi kedepan, dan untuk itu pengurus bersama pengawas telah berupaya untuk bertahap membantu persiapan perubahan dan pengembangan organisasi dimaksud yang dimulai dari tema kinerja tahunan, serapan informasi dari mitra kerja koperasi, dan mengaktifkan kembali forum komunikasi anggota dalam skala kecil berbasis keterwakilan. Kajian dimaksud dilakukan pula pada saat pengurus dan pengawas melaksanakan koordinasi dan pelaporan kegiatan kepada Pembina Koperasi yang kemudian diharapkan ada masukan dan interpretasi yang sama tentang perubahan dan pengembangan organisasi yang akan dilakukan kedepan.

Pada tahun 2018, kebijakan berkenaan sentralisasi keputusan untuk pengelolaan strategis dan operasional keuangan masih tetap dipertahankan. Namun untuk tujuan peningkatan efektivitas organisasi, dalam aspek manajemen pengurus memaksimalkan kebijakan dasar pelaksanaan profesionalisme pendampingan yang diawali dengan pendelegasian wewenang yang jelas namun dengan pendampingan dan supervisi berkala. Hasil evaluasi kinerja tahun 2018 telah melahirkan pula rancangan sentralisasi pembelian barang dagang yang akan dikaji bersama pengawas untuk pelaksanaannya di tahun 2016. Sementara untuk hal-hal yang bersifat strategis termasuk didalamnya pencairan pinjaman anggota maka pengurus dipandang perlu untuk langsung ikut memutuskan dan monitoring terhadap prosesnya. Surat perintah bayar/pemindahbukuan yang harus ditandatangani oleh 2 orang Pengurus dari 3 Pengurus yang di tugaskan secara berjenjang yang kemudian dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pencairan keuangan. Hal ini ditujukan untuk mengawal pelaksanaan berbagai Peraturan Khusus Koperasi Pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI nomor 2/2015 tentang Pinjaman dan terkait dengan kebijakan atas hasil analisa laporan keuangan koperasi dalam setiap periodenya, baik yang direkomendasi oleh Pengawas maupun Kantor Akuntan Publik (KAP).

Dalam rangka penyempurnaan sistem dan mekanisme kerja yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel, Pengurus telah berupaya untuk  dapat menambah penyelesaian SOP dan SOM khususnya yang terkait langsung dengan pengelolaan usaha koperasi di setiap unit usahanya. Dan upaya ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan berbagai ketentuan peraturan yang nantinya akan menjadi dasar pengelolaan badan usaha koperasi kedepan. Sudah dalam pembahasan untuk peraturan selanjutnya tentang Simpanan dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Koperasi Pegawai DPR RI. Hal ini akan menuntut keterlibatan banyak pihak termasuk anggota dalam membantu mengkaji serta menyampaikan harapan sebagai bahan serapan aspirasi anggota agar kebijakan atas penetapan standar kerja koperasi dapat berdaya guna dan berhasil guna.

Self help is self help by help the others

Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat

(021) 5715740, 5715451, 5715914

(021) 5715540

kontak@koperasidpr.com