Kondisi Pandemi COVID-19 telah membawa banyak perubahan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Larangan melakukan kegiatan berkerumun sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19 merupakan salah satu yang mempengaruhi banyak sistem sosial kita hari ini. Pemberlakukan work from home, social distancing, physical distancing dan Gerakan #dirumahaja merupakan hal yang harus dijalani demi kebaikan bersama.

Kondisi pandemi global ini juga berpengaruh terhadap kegiatan usaha Koperasi. Demikian pula dalam aspek organisasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan agenda wajib Koperasi setiap tahunnya. RAT dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tutup buku tahun anggaran lampau. Biasanya pelaksanaan RAT Koperasi Pegawai DPR RI diselenggarakan di sekita bulan Maret dan April tahun berjalan.

Kondisi pandemi COVID-19 berpengaruh terhadap jadwal rutin tersebut. Proses audit laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik yang sempat terganggu karena diberlakukannya kebijakan Work Form Home sehingga ketepatan waktu penyelesaian tidak dapat dipenuhi sebagaimana mestinya.

Alhamdulillah saat ini sudah sampai pada proses akhir dan finalisasi penyusunan Laporan Keuangan Audited Koperasi sehingga pelaksanaan RAT bisa segera diwujudkan dalam waktu dekat. Sebagaimana diketahui, laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi tentu harus didasarkan salah satunya dari hasil audit KAP dimaksud.

Lalu bagaimana solusinya mengingat adanya larangan melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang? Pengurus Koperasi berinisiasi untuk melaksanakan RAT pada tahun 2020 ini secara virtual. Hal ini mendapat dukungan dan persetujuan Pengawas. Proses persiapan sudah dilakukan sambil menunggu finalisasi laporan keuangan audited.

Secara internal Pengurus telah menetapkan SK tentang Pelaksanaan RAT secara virtual sebagai dasar hukum pelaksanaan RAT tersebut. Pelaksanaan rapat anggota (tidak hanya RAT) secara virtual memang dimungkinkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar pelaksanaan Rapat Anggota secara virtual merujuk pada Pasal 16 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor.19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi. Pasal 16 Permen dimaksud berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16
Rapat Anggota dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi langsung dalam Rapat Anggota, dengan ketentuan :
a. Pengurus menyampaikan materi dan bahan rapat kepada setiap anggota secara lengkap, jelas, dan mudah dimengerti, selambat-lambatnya 7(tujuh) hari sebelum Rapat Anggota dilaksanakan.
b. Persyaratan kuorum dan sahnya pengambilan keputusan Rapat Anggota adalah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus Koperasi.
c. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada hurufb di atas dihitung berdasarkan jumlah peserta yang mengikuti Rapat Anggota melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
d. Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada huruf c wajib dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta Rapat Anggota.

Saat ini Pengurus, Pengawas, dan Manajemen serta Karyawan Koperasi tengah melakukan persiapan baik teknis administrasi maupun substansi terkait pelaksanaan RAT secara virtual tersebut. Mohon doa agar pelaksanaan RAT tersebut lancar dan membawa manfaat dan berkah bagi kita semua.

Salam sehat dan semangat untuk sahabat Koperasi. Bagi yang sedang berpuasa Ramadan, semoga amal ibadah kita diterima Allah sebagai amalan baik.