Pada tanggal 15 – 16 November 2018, Koperasi Pegawai Setjen dan Badan Keahlian DPR RI (Koperasi Pegawai DPR RI) telah berhasil menyelenggarakan kegiatan rutin tahunan yang merupakan forum tertinggi dari koperasi yakni Rapat Anggota Khusus (RAK). Rapat Anggota Khusus kali ini ini juga disertai dengan kegiatan pendidikan perkoperasian. Peserta RAK merupakan anggota Koperasi Pegawai DPR yang mewakili unit eselon II di lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI. Dari 247 undangan, hadir 173 orang peserta dan memenuhi kuorum RAK.

Pembukaan

RAK didahului dengan acara pembukaan yang dibuka oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Bapak Ir. Indra Iskandar, M.Si., selaku Ketua Dewan Pembina Koperasi Pegawai DPR RI. Bapak Sekjen membuka acara RAK didampingi oleh Ibu Deputi Persidangan, Ibu Dra Damayanti, M.Si., Bapak Kepala Badan Keahlian, K. Jhonson Rajagukguk, SH., M.Hum., Ketua Pengawas Bapak Drs. Suratna, M.Si., dan Bapak ketua Pengurus Drs Mohammad Djazuli., M. Si.

Dalam sambutan pembukaannya, Bapak Sekjen DPR selaku Ketua Dewan Pembina Koperasi Pegawai DPR RI menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan rencana kerja Koperasi ke depan.

Selain terus berupaya menangkap peluang yang ada atau “pengembangan usaha berbasis potensi”, Koperasi kitapun harus terus berani melakukan “pengembangan usaha berbasis pemupukan aset. Dengan telah dibuka lagi satu unit layanan toko baru di lingkungan Jantung Sehat. Program kreatif dan inovatif diperlukan untuk meningkatkan produktivitas toko tersebut, mengingat lokasi yang berjauhan dengan tempat unit kerja anggotanya. Hal tersebut dapat disiasati dengan program online shop anggota, layan antar dan program lainnya.

Ketua Dewan Pembina juga menegaskan bahwa:

Pencapaian peningkatan SHU pada periode sebelumnya  tentu baik dipandang dari aspek bisnis koperasi, namun perlu reorientasi koperasi untuk “benefit oriented” dengan memaksimalkan pemberian manfaat di muka kepada anggotanya. Prakondisi ini hendaknya menjadi pertimbangan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Koperasi untuk Tahun Anggaran 2019 guna memaksimalkan manfaat di muka untuk anggota sehingga Sisa hasil Usaha yang bersumber dari anggota akan lebih banyak dinikmati oleh anggota pula, misalnya dalam bentuk akun baru berupa potongan harga dan jasa khusus untuk anggota.  Ini juga akan menjadi bagian dari program tax planning yang sedang dilaksanakan koperasi.

Ketua Dewan pembina sependapat bahwa SHU bukanlah satu-satunya tolok ukur keberhasilan koperasi, namun jauh daripada itu keberhasilan koperasi dapat diukur dari sejauhmana koperasi memberikan manfaat kepada anggotanya. Oleh karenanya Koperasi dipersilahkan untuk terus menambah program lain untuk peningkatan kesejahteraan anggota, atau setidaknya meningkatkan jumlah besaran manfaat yang diterima di muka oleh anggota.

Dalam acara pembukaan RAK yang dibuka resmi oleh Ketua Dewan Pembina, Sambutan juga disampaikan oleh Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas Koperasi.

Pleno I

Setelah pembukaan acara dilanjutkan dengan Rapat Pleno I yang mengagendakan pembahasan dan pengesahan susunan Acara dan Tata Tertib RAK, Penyampaian pandangan umum anggota utusan perwakilan Biro/Pusat/Inspektorat, dan kemudian disusul dengan penjelasan pengurus dan pengawas terhadap pandangan umum anggota.

Pendidikan Perkoperasian

Berdasarkan kesepakatan pembahasan susunan acara, setelah tahapan Pleno I, RAK di skors untuk istirahat sholat dan Makan dan kemudian pada pukul 13.00 WIB, diselingi dengan acara pendidikan perkoperasian.

Kegiatan pendidikan perkoperasian dilaksanakan dengan mengambil tema Financial Planning yang diharapkan akan sangat membantu anggota dalam memanage keuangan pribadi dan keluarganya. Sehingga sampai suatu saat, koperasi bukan hanya membantu memenuhi kebutuhan anggotanya saja, namun dapat menjadi lembaga mitra kedinasan dalam meningkatkan produktivitas pegawai.

Pendidikan Perkoperasian dipandu oleh seorang moderator dengan nara sumber dari Motivator profesional Financial Planning, Bapak Hari “Soul” Putra. Pendidikan ini bertujuan untuk memberikan wawasan, ilmu serta motivasi pada anggota untuk menyusun perencanaan keuangan, meningkatkan kemampuan anggota dalam pengelolaan keuangannya, menstimulan anggota untuk memanfaatkan layanan Koperasi Pegawai DPR RI sebagai bagian dari perencanaan keuangan dalam setiap periode perencanaannya, membentuk anggota yang empati terhadap kepentingan dan masa depan diri, keluarga dan lingkungannya, dan membantu pembentukan pegawai yang produktif.

Pembahasan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Koperasi Tahun Anggaran 2019

RAK kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Koperasi untuk Tahun Anggaran 2019. Pembahasan dimulai dengan rencana kerja Koperasi Pegawai DPR RI yang terdiri dari bidang organisasi dan Idiil serta bidang usaha dan keuangan. rencana kerja bidang usaha sendiri terbagi dalam usaha simpan pinjam dan usaha sektor riil.

Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) Koperasi Pegawai DPR RI Tahun Anggaran 2019 disusun berdasarkan pada realisasi kinerja triwulan ketiga Tahun Buku 2018 serta Laporan Keungan Koperasi Pegawai DPR RI untuk Tahun berjalan yang berakhir pada bulan September 2018 (unaudited). Pertimbangan lain dalam penetapan pengajuan dengan mengacu pada beberapa asumsi makro yang dipergunakan dalam perhitungan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019. Adapun besaran asumsi pertumbuhan ekonomi nasional yang digunakan disesuaikan dengan asumsi makro yang telah disetujui oleh DPR RI untuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019 yaitu sebesar 5,3% dan dengan tingkat inflasi sebesar 3,5%.

Perhitungan perincian rencana biaya dihitung dan disajikan terperinci berdasarkan indeks setiap akun pembiayaan. Perimbangan eksternal lainnya dalam menentukan besaran anggaran adalah edaran Kementerian Tenaga Kerja yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019 naik sebesar 8,03% dari UMP tahun 2018 serta Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta nomor 114 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019. Adapun yang menjadi dasar dalam penetapan varian akun dan perhitungan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Pegawai DPR RI Tahun Anggaran 2019 adalah Rencana Kerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2019.

Program kerja bidang organisasi dan idiil masih menekankan pada penataan organisasi dan kelembagaan secara internal dan kembali menggiatkan nilai-nilai perkoperasian bagi seluruh anggota koperasi. Program kerja yang masih harus diupayakans ecara lebih serius adalah melanjutkan tahapan pengembangan komputerisasi Administrasi Keuangan, sistem pengajian, USP, Unit Usaha Syariah dan Mini Market yang terintegrasi; Konsolidasi berbagai ketetapan pengelolaan koperasi, mengadakan penyusunan, pembenahan SOP dan SOM dalam segala aspek pengelolaan badan usaha koperasi, melengkapi peraturan koperasi seiring dengan dinamika perkembangan yang ada, serta  penyempurnaan software dan peningkatan hardware yang mendukung pengelolaan koperasi secara komprehensif.

Untuk bidang usaha dan keuangan terdapat beberapa program kerja unggulan untuk tahun anggaran 2019 yang dapat tergambar dalam infografis berikut:

*Bahan RAK tentang Rencana Kerja dan RAPBK Koperasi Tahun 2019 dapat diunduh di 

Selain itu dalam pembahasan RAK disepakati untuk melakukan pengembangan usaha berbasis pemupukan aset yang produktif. Hasil RAK selengkapnya akan segera disusun dalam suatu berita acara dan ditetapkan dalam keputusan pengurus Koperasi pegawai DPR RI. Dalam RAK tersebut juga disetujui rencana kerja dan rencana anggaran pengawas Koperasi Pegawai DPR RI tahun anggaran 2019.

*Bahan RAK tentang Rencana Kerja dan Anggaran Pengawas Tahun 2019 dapat diunduh di 

Semoga pengurus Koperasi DPR RI beserta jajaran pengelola dapat mewujudkan berbagai program kerja yang telah disusun dan disepakati dalam RAK dan dalam pelaksanaannya mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota Koperasi Pegawai DPR RI.