Salah satu program kerja Pengurus Koperasi pada tahun 2018-2019 adalah melakukan pendidikan terkait dengan pengelolaan Koperasi. Peserta pendidikan selain ditujukan bagi Pengurus, Pengawasa, dan Karyawan juga bagi Anggota Koperasi.
Sebagai bentuk program yang berkesinambungan setelah sebelumnya beberapa perwakilan pengawas, pengurus, dan karyawan mengikuti pendidikan tax planning yang diadakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Maka pada kesempatan berikutnya, guna memperluas jangkauan pemahaman terkait dengan tax planning atau perencanaan pajak, Koperasi mengadakan Focus Group Disscussion (FGD) dengan tema yang sama yang dihadiri oleh perwakilan unit-unit kerja dan usaha di lingkungan Koperas
FGD diadakan di ruang 714 Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI pada tanggal 19 September 2019.

Ibu Wella Servana Rosadi salah satu instruktur Brevet Pajak dari IAI diundang sebagai narasumber dalam tersebut. Peserta yang hadir cukup lengkap mewakili setiap unit usaha dan sekretariat Koperasi. FGD juga dihadiri para pengurus dan pengawas Koperasi. FGD diawali dengan sambutan dari Ketua Pengurus Bapak Djazuli dan dibuka oleh Ketua Pengawas, Bapak Soeratno.
Pada kesempatan FGD tersebut, narasumber memastikan bahwa Tax planning merupakan upaya menghemat atau menghindar pajak tetapi dalam koridor ketentuan, bukan melanggar ketentuan. Jadi initinya adalah memanfaatkan loopholes ketentuan/peraturan y ang meringankan pembayaran pajak bukan menghindari pajak. hal ini merupakan bentuk tax Avoidance atau tax saving bukan tax evasion.
Perapan tax planning akan membantu mengurangi/meminimalkan beban pajak, pada periode sekarang maupun mendatang. Hingga saat ini strategi Tax Planning masih menjadi the most effective tax minimalization.
Adapun tujuan Tax Planning dapat dilihat dari aspek kuantitatif dan kualitatif. Secara kuantitatif, tujuan akhirnya adalah adanya tax saving (beban pajak paling minimum), dengan cara memilih jenis transaksi dan kebijakan yang akan diambil perusahaan. Misalnya tunjangan pajak/PPh ditanggung.
Adapun secara kualitatif, pelaksanaan administrasi yang baik dan terencana sehingga menghindarkan adanya konflik yang mengakibatkan adanya kerugian bagi perusahaan, dengan adanya sanksi dan beban pajak. Misalnya dengan melengkapi dokumen, diatur jelas klausul pemotongan pajak.

Pendidikan mengenai perencanaan perpajakan bagi karyawan ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas pengelolaan pendapatan dan laporan keuangan di lingkungan Koperasi Pegawai DPR RI dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku saat ini terutama bagi badan usaha Koperasi.
Semangat dan maju terus Koperasi Pegawai DPR RI
Recent Comments